PPPK Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Halo kamu yang sedang mencari info terkait lowongan kerja PPPK! Apakah kamu tertarik untuk bergabung dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia? Jika iya, maka artikel ini sangat cocok untuk kamu baca. Dalam upaya memperkuat sumber daya manusia di bidang diplomasi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara berkala membuka lowongan kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk berbagai posisi. PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu).  Kementerian Luar Negeri RI merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden.

Dalam proses penerimaan PPPK di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap posisi memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang berbeda-beda, sehingga penting untuk membaca dengan seksama informasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi mengenai posisi apa saja yang sedang dibuka oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, persyaratan apa saja yang harus kamu penuhi, serta cara mengajukan lamaran kerja. Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bisa bergabung dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui program PPPK.

Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Luar Negeri RI Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

II. JABATAN

A. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TEKNIS

  1. Analis Hukum Ahli Pertama
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
  3. Arsiparis Ahli Pertama
  4. Pamong Budaya Ahli Pertama
  5. Perencana Ahli Pertama
  6. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  7. Pranata Komputer Ahli Pertama
  8. Pustakawan Ahli Pertama
  9. Arsiparis Terampil
  10. Pamong Budaya Terampil
  11. Pranata SDM Aparatur Terampil

B. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN

    1. Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri
    2. Dokter Ahli Pertama
    3. Apoteker Ahli Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *