Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Himbauan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera meregistrasi ulang nomor ponsel Anda. Jadi, pelanggan kartu prabayar nantinya harus melakukan registrasi ulang dengan mengisikan data diri mulai dari tanggal 31 Oktober.
Dilansir dari KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Registrasi – cermati.com
There are 2 comments
makasih admin artikelnya sangat membantu, ditunggu artkel selanjutnya
Siap kak deni